Komisi III Usulkan RKUHP Masuk Prolegnas 2020

- Pewarta

Jumat, 22 November 2019 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

“Jadi yang diusulkan Komisi III DPR masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Lalu RUU MK dan RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau setelah selesai masukan dalam RUU prioritas,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia mengatakan terkait RKUHP, akan dirapatkan dahulu di internal Komisi III DPR, apakah dibahas dari awal atau melanjutkan pembahasan yang sudah ada.

Namun menurut dia, ada kesepakatan politik di Komisi III DPR periode lalu bahwa tidak akan membahas ulang apalagi menyangkut politik hukum tentang satu masalah.

“Ada kesepakatan politik akhir di periode lalu, dari 10 fraksi, 9 fraksi masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah,” ujarnya.

Dia mengatakan, kemungkinan yang akan dilihat dan dibicarakan kembali adalah hal-hal terkait redaksional, frasa dan penjelasan, namun tidak akan dibahas mengenai politik hukum.

Arsul mencontohkan politik hukum seperti hukuman mati yang tidak akan dihapus total, tapi digeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif

“Soal pasal perzinaan tidak akan dibahas lagi politik hukumnya. Soal aborsi, secara prinsip dilarang, yang dibahas terkait penjelasannya,” tuturnya.

Arsul menjelaskan, terkait aborsi, penjelasannya kemungkinan diperluas seperti pengecualian dalam kasus perempuan yang diperkosa lalu hamil, kemudian menggugurkan kandungannya.

“Penjelasannya diperluas untuk memastikan, meskipun sudah pasti di UU kesehatan, yang dikhawatirkan oleh pihak yang bertanggung jawab bahwa perempuan yang diperkosa lalu hamil kemudian menggugurkan kandungannya, kemudian dipidana, itu tidak betul, itu termasuk di pengecualian,” ujarnya. (ibl)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB