KLHK Terapkan Tiga Instrumen Penegakan Hukum Karhutla

- Pewarta

Rabu, 2 Oktober 2019 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerapkan tiga instrumen dalam upaya penegakkan hukum serta menindak tegas para pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah.

“Instrumen pertama adalah sanksi administratif,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia menjelaskan sanksi administratif tersebut dapat dilakukan secara paksa oleh pemerintah kepada perusahaan yang terbukti bersalah. Paksaan itu berupa perbaikan kinerja dan penanggulangan Karhutla.

Paksaan tersebut tidak hanya sebatas pencegahan dan perbaikan namun juga penekanan penyelamatan lingkungan secara menyeluruh. Lebih jauh, sanksi administratif juga bisa berujung pada pembekuan maupun pencabutan izin perusahaan.

Ia mengatakan jika perusahaan tidak mau mematuhi sanksi yang dijatuhkan pemerintah, maka KLHK melalui Dirjen Gakkum bisa mempidanakan. Sebagai contoh kasus PT Kaswari Unggul.

Pada wilayah perusahaan PT Kaswari Unggul terjadi kebakaran sehingga pemerintah meminta untuk dilakukan upaya perbaikan serta pengelolaan lingkungan khususnya pencegahan Karhutla. Namun, hal itu diabaikan sehingga dipidanakan.

“Tidak hanya kami pidanakan, mereka juga kami perdatakan,” ujar dia.

Selanjutnya, pemerintah menggunakan instrumen penegakan hukum perdata. Dalam hal ini perusahaan yang lokasinya terbakar digugat berupa ganti rugi lingkungan serta pemulihan.

“Ada 17 gugatan perdata yang kita lakukan terhadap kasus Karhutla,” ujarnya.

Secara umum terdapat 25 gugatan perdata yang telah diajukan Dirjen Gakkum ke pengadilan. 17 di antaranya merupakan kasus Karhutla. Pemerintah menilai Karhutla merupakan suatu kejahatan luar biasa melawan hukum karena berdampak secara luas.

“Karhutla ini menjadi prioritas kami, oleh karena itu 17 yang kami gugat sembilan di antaranya sudah inkrah dengan nilai Rp3,15 triliun,” katanya.

Terakhir, penegakan hukum menggunakan instrumen pidana yang dilakukan bersama aparat kepolisian. Sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang telah sampai tahap P21 dan memiliki putusan pengadilan.

Kasus karhutla 2019 terdapat delapan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Jumlah itu diyakininya akan terus bertambah karena pemerintah bertindak secara keras dan tegas bagi pelaku kejahatan Karhutla. (mzf)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB