Kivlan Zen Sebut JPU Tidak Mampu Buktikan Dirinya Bersalah

- Pewarta

Senin, 26 Oktober 2020 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Persidangan perkara Kivlan Zen mulai sepi peminat. Bukan karena tidak menarik lagi. Tapi karena kendala Covid-19 CORONA. Yaitu tiada hari tanpa demo menolak Omnibus Law di jalan sehingga pengunjung kuatir terjebak macet saat pulang.

Pada Jumat (23/10/2020) siang merupakan sidang yang seharusnya menampilkan Azuarmi alias Armi. Tapi, saksi yang satu tidak terlihat batang hidungnya. Menurut JPU saksi yang satu masih berada di Palembang dan kehabisan ongkos untuk hadir ke persidangan.

Hingga hari sidang purnawiran TNI dengan 2 bintang ini sudah terasa kehilangan arah. Karena tidak mampu membuktikan pemberian uang Kivlan itu untuk membeli senjata. Sidang Kivlan terkait kasus senpi ilegal ini sudah berlangsung selama lebih dari  satu tahun. Padahal JPU  membacakan surat dakwaan kasus sejak 10 September 2019.

Mantan tentara yang pernah berhasil membebaskan tawanan Pejuang Moto di Mindano, Filipina ini didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam dari  sejumlah orang tanpa dilengkapi surat-surat resmi. 

“Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.” Kata Advokat Tonin Tachta Singarimbun SH kepada awak media.

Saat Majelis hakim mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan  ahli, Tonin menolak karena keterangan dari saksi fakta belum sepenuhnya selesai. Contohnya, Habil Marati mestinya bisa diajukan sebagai saksi fakta, namun entah kenapa tidak ada berkas yang terkait dengan Habil dalam berkas dakwaan Kivlan Zen. 

Kivlan sendiri mengatakan dirinya berharap mendengar keputusan Majelis Hakim memutuskan penghentian proses persidangan. “JPU seakan memaksa diri untuk membuktikan saya bersalah. Padahal dalam persoalan uang yang ditukar di Money Changer dengan petugas bernama Regita saat itu tidak mampu mereka hadirkan. Tadi saya bantah keterangan JPU staf money Changer baru saja melahirkan. Sudah lebih 3 bulan bayinya lahir dan saat ini ia di Sukabumi.” Tutur Kivlan usai persidangan. 

” Sehingga pantas saya ingin ia dihadirkan ke persidangan karena tanggal penukaran orang dolar Singapura tidak cocok dengan kenyataan yang sebenarnya. Uang  Rp. 150.000. 000 itu pun bukan uang dari Habil Marati, tapi Habil hanya menambah Rp. 50 juta untuk mengadakan aksi kewaspadaan atas bahaya komunis di Indonesia, “Tutup Kivlan. (*/tim)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB