Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tidak terpengaruh dengan pernyataan tersangka Kivlan Zen yang merasa difitnah.
“Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan, silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Selain memeriksa Kivlan, penyidik juga memeriksa semua yang terkait dengan kasus, termasuk untuk mendalami keterangan Kivlan yang membantah menerima dana dalam kasus dugaan merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat negara.
“Polri sesuai dengan Pasal 148 KUHP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain, baik berupa keterangan saksi, saksi ahli, bukti petunjuk dan surat,” ujar Dedi.
“Itu semua didalami oleh penyidik, kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan,” dia menambahkan.
Dia mengatakan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.
“Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil (jujur dan adil),” kata dia.
Kivlan merasa difitnah terkait keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang sudah menjerat tersangka Habil Marati.
Pernyataan tersebut disampaikan Kivlan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan agenda konfrontrasi sejumlah saksi-saksi, di antaranya Iwan Kurniawan. Demikian, seperti dikutip Akurat.co.





