Adilmakmur.co.id, Solo – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis (7/2/2019).
Slamet Ma’arif didampingi Tim Pembela Muslim (TPM), dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais, datang ke Mapolresta Surakarta untuk memenuhi panggilan polisi, atas kasus tersebut.
Selain itu, Tim Penyidik Polresta Surakarta juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan anggota panitia Tabligh Akbar PA 212 untuk diperiksa.
Menurut Amien Rais, dirinya ikut datang ke Mapolresta Surakarta untuk memberikan dukungan kepada Slamet Ma’arif.
“Saya datang ke Solo sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma’arif, karena saya juga Ketua Penasihat PA 212,” kata Amien.
Menurut TPM Mahendradatta, Slamet Ma’arif diperiksa oleh polisi karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal. Kehadiran Slamet ke Solo sebagai Ketum PA 212 dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak Jalan Slamet Riyadi Solo pada Minggu (13/1/2019).
Menurut Mahendradatta, mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor mempunyai tafsiran lain. Namun, Insya Allah bisa diselesaikan dengan baik.
Menyinggung soal rekaman yang disampaikan oleh Slamet Ma’arif pada acara Tabliq Akbar, Mahendradatta menjelaskan pihaknya menilai tidak ada masalah. Hal itu, memang sesuai Tablik Akbar 212 yang begitu.
“Saya menilai hal ini, mengarah ke kampanye saja. Saya berharap pemeriksaan terhadap kliennya bisa cepat selesai,” katanya.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, pemanggilan Slamet Ma’arif di Polresta Surakarta sebagai saksi.
“Slamet dipanggil sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu nanti setelah selesai pemeriksaan,” kata Kasat.
Menyinggung ada aksi di depan Mapolresta yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Slamet Ma’arif, menurut Kasat Reskrim, hal itu tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum.
“Kami sudah terbiasa dengan seperti ini, namanya juga demokrasi. Namun, polri tetap bertindak profesional,” katanya.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat
Slamet Ma’arif sendiri dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye. (bdm)





