Kemendagri Evaluasi Perpanjangan Izin FPI

- Pewarta

Selasa, 25 Juni 2019 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi permohonan izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, permohonan izin FPI sedang diurus Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri.

“Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” kata Tjahjo, Senin (24/6/2019).

Tjahjo minta semua pihak bersabar soal keputusan izin perpanjangan FPI. Ia memastikan, Kemendagri telah membentuk tim untuk mengkaji perpanjangan izin FPI.

“Tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri. Tidak prinsip sih,” jelasnya.

“Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat,” tambah politikus senior PDIP itu.

Menurut Tjahjo, apapun keputusan Kemendagri soal perpanjangan izin FPI akan menuai pro dan kontra di mata publik.

“Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” ujarnya.

FPI sudah mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT FPI sebagai ormas sudah habis masa berlakunya per 20 Juni 2019.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI sebagai ormas menjadi perhatian publik lantaran organisasi tersebut kerap menampilkan wajah oposan-non politik kepada pemerintah. Jadi sangatlah wajar bila hal ini menjadi perhatian publik.

“Ini jadi menarik karena FPI dianggap oposan non-politik. Selama ini sangat kritis jadi disikapinya dengan cara-cara yang sangat politis oleh kementerian. Padahal itu tidak perlu dengan kehebohan,” terangnya.

Sugito juga menanggapi petisi daring yang berisi penolakan terhadap perpanjangan izin organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Menurut Sugito, petisi adalah pendapat umum dan tidak memiliki implikasi hukum apapun terhadap eksistensi FPI.

“Ya petisi wajar itu kan bukan produk hukum, itu hanya pendapat umum dan tidak ada implikasi hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB