Kejaksaan Didesak Hukum Berat Jaksa Terlibat Korupsi

- Pewarta

Kamis, 4 Juli 2019 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung didesak untuk menindak, menuntut, dan menghukum seberat-beratnya jaksa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, apalagi dua jaksa yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke kejaksaan pemeriksaannya.

“Kami menyesalkan pelimpahan proses hukum terhadap dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kepada Kejaksaan Agung,” ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi Ibong Syahruza di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Ibong mengaku prihatin dengan terulangnya dugaan tindak pidana korupsi pejabat Kejaksaan yang tertangkap tangan, padahal Kejaksaan merupakan salah satu pilar utama dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Dengan adanya kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menurut dia pembenahan internal secara menyeluruh dalam Korps Adhyaksa perlu dilakukan agar masyarakat kembali percaya lembaga penegak hukum itu.

Ibong pun turut mendesak KPK melaksanakan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai wewenang tugas dan kewajiban KPK melakukan supervisi, pengawasan, penelitian atau penelaahan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian mau pun kejaksaan.

“Kami menuntut KPK agar membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini dan mengusut siapa pun yang terlibat tindak pidana korupsi ini sampai tuntas tanpa pandang bulu,” tutur Ibong.

Ada pun Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan ditangani KPK.

Sementara Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang sempat diamankan KPK diproses secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (dda)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB