Kecelakaan Tol Cipularang, Tersangka Bisa Bertambah

- Pewarta

Rabu, 4 September 2019 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Purwakarta – Kapolres Kabupaten Purwakarta AKBP Matrius menyatakan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9) kemungkinan bisa bertambah.

“Kecelakaan beruntun itu disebabkan truk overload. Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya,” kata kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Purwakarta, Rabu.

Terkait dengan pelanggaran overload itu, kata dia, bisa dilihat di buku pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata muatan dua dump truck yang diperbolehkan itu 12 ton. Tapi dua dump truck tersebut memuat hingga 37 ton.

Pihak kepolisian dari Polres Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan Tol Cipularang.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truck dengan nomor polisi B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truck nopol B-9410-UIU. Tapi sopir berinisial DH meninggal dunia, sehingga gugur demi hukum.

“Baik sopir dump truck berinisial DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan pasir yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama,” kata kapolres.

Atas hal itu, ia menegaskan kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang tersebut.

Menurut dia, peran sopir dump truck tersebut hanya sebagai pengemudi, bukan pihak yang meminta atau memerintahkan pengangkutan muatan berlebih. Jadi memungkinkan ada tersangka lain.

“Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Karena peran sopir hanya sebagai pengemudi, bukan orang atau pihak yang mencurahkan tanah ke truk atau orang yang meminta atau memerintahkan memuat 37 ton tadi,” kata dia.

Kapolres menyatakan, pihak perusahaan angkutan tanah atau perusahaan lain yang terlibat dalam pengangkutan muatan berlebih itu akan diperiksa.

“Jadi memungkinkan kalau pihak perusahaan angkutan atau perusahaan tanah ini berperan terkait muatan overload itu. Kami akan mendalami, akan dimintai keterangan sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka,” kata kapolres

Sementara itu, kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu terjadi pada Senin (2/9). Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu. (mak)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB