ADIL MAKMUR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Total, tujuh orang telah menjadi tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu 10 April 2022.
Tiga tersangka baru kasus Binomo itu antara lain adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma.
Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.
Whisnu menjelaskan, Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
“Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK,” jelasnya.
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Adik, Ayah dan Pacar dari Indra Kenz Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading***






