Kasus BLBI, KPK Usut Mekanisme Pengembalian Aset

- Pewarta

Rabu, 3 Juli 2019 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Terkait hal tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi yakni pengacara Ary Zulfikar dan Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C Eko Santoso Budianto, pada Selasa (2/7/2019).

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bak Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sedianya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri koordinator bidang perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Sakti dan Senior Advisor Nura Kapital, M Syahrial. Namun, keduanya tak bisa memenuhi panggilan dan meminta jadwal ulang.

“Untuk Syahrial penjadwalan ulang pekan depan karena sedang berada di luar negri dan untuk Prof Dorojatun menyampaikan surat ada agenda lain hari ini, penjadwalan ulang Kamis pekan ini,” ujar Febri.

Nama Dorodjatun muncul dalam surat dakwaan mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Jaksa menduga Dorodjatun yang saat itu menjabat ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebagai pihak yang turut bersama-sama Syafruddin, Sjamsul, dan Itjih telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Sebab, saat dilakukan financial due dilligence dan legal due dilligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB