Adilmakmur.co.id, Jakarta – Setelah enam bulan masa kerjanya berakhir, Tim Pencari Fakta (TPF) tak bisa mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Tak ada alat bukti yang menyakinkan hingga hasil rekaman kamera pengintai yang beresolusi rendah jadi alasan.
“TPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Novel,” ujar Nur Kholis dalam rilis media di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Saksi-saksi yang dimaksud Kholis adalah MHH, MO, MYO dan ML yang telah diperiksa dan dikaji ulang alibinya. TPF juga melakukan pengembangan saksi-saksi dan bukti-bukti, serta reka ulang TKP dan pemeriksaan beberapa lokasi pada awal proses kerjanya.
Hasil rekaman kamera pengintai disekitar tempat kejadian juga tak cukup membantu TPF menemukan pelaku penyrangan. “Hasil rekaman CCTV (kamera pengintai, red) terkait peristiwa penyiraman tanggal 11 April 2017 yang berasal dari rumah Novel memiliki resolusi rendah hingga tidak dapat mengidentitikasi identitas kendaraan dan dua pengendara,” ujar Kholis.
Kholis menjelaskan, dalam rekaman CCTV itu pengendara sepeda motor tersebut berboncengan. Orang yang di depan mengenakan helm berwarna hitam dan yang di belakang berwarna putih.
Terkait rendahnya kualitas rekaman CCTV itu, Kepolisian Federal Australia (AFP) telah turut memberikan bantuan teknis untuk memperjelas resolusi gambar. Namun, diakui TPF masih belum dapat mengidentifikasi pelaku.
Tak hanya CCTV dari rumah Novel, TPF juga melihat rekaman CCTV dari rumah Saksi ER. “Dalam rekaman itu hanya memperlihatkan kelanjutan pelarian dari dua orang terduga pelaku melalui jalur yang dilewati setelah melakukan penyiraman zat kimia kepada Novel,” kata Nur Kholis.
Tim Pencari Fakta (TPF) penyerangan Novel Baswedan dengan menggunakan air keras dibentu setelah koalisi masyarakat sipil mendesak pengungkapan kasus tersebut. Kapolri membentuk tim ini pada 8 Januari 2019 berdasarkan surat keputusan nomor: Satgas/3/I/HUK.6.6./2019. Dalam surat keputusan disebutkan masa tugas tim gabungan yang melibatkan para pakar itu berakhir dalam 6 bulan sejak resmi ditetapkan. (*)





