Jujur, PBNU Sebut RUU HIP Dapat Menguak Kembali Konflik Ideologi

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat pernyataan sikapnya terkait dengan adanya wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang secara inisiatif digulirkan oleh DPR RI.

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, jika pembahasan RUU HIP itu tetap akan dijalankan dan justru disahkan menjadi sebuah Undang-Undang, maka akan menimbulkan kembali konflik ideologi dalam berbangsa dan bernegara, yang diungkapkannya ideologi negara saat ini, telah disusun sangat baik oleh para pendiri bangsa.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” kata Said Aqil Siroj dalam surat pernyataan resminya kepada awak media, Jakarta (16/6/2020).

Terlebih lagi, pada saat ini menurut Said Aqil, adanya situasi bangsa Indonesia yang tengah dihantam pandemi vieus COVID-19.

Sehingga Ia mengungkapkan bahwa RUU HIP itu juga dapat menimbulkan beban sosial dan krisis politik yang bisa memecah belah bangsa ditengah dampak krisis pandemi COVID-19.

“Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional,” ungkapnya.

Sehingga langkah PBNU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ditegaskan Said Aqil yakni meminta proses perjalanan legislasi RUU HIP tersebut, untuk segera dihentikan.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” imbuh Said Aqil.

Karena menurut Ia, Ideologi berbangsa dan bernegara, yang saat ini masih digunakan sebagai paham ideologi Indonesia itu, merupakan sebuah ideologi yang tidak memerlukan penafsiran kembali.

“Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945,” pungkasnya. (dio)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB