Jangan Abaikan Prosedur Hukum Dalam Menuntut Perppu KPK

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2019 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Kupang – Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Bataona mengatakan, tuntutan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh mengabaikan prosedur dalam negara hukum.

“Soal protes mahasiswa terkait revisi UU KPK, saya kira hal paling penting adalah mematuhi prosedur-prosedur dalam negara hukum,” kata Mikhael Bataona di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/9/2019).

Dia mengemukakan pandangan itu terkait tuntutan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menurut dia, hal paling penting adalah mematuhi prosedur-prosedur dalam negara hukum yang demokratis bahwa jalur hukum melalui judicial review ke MK adalah jalur konstitusional.

“Ketika jalur konstitusional ini diabaikan, maka kita sedang mempertontonkan cara-cara yang katanya demokratis padahal anti demokrasi,” katanya.

Dengan kata lain, menggunakan demokrasi untuk mengkhianati demokrasi itu sendiri, kata Pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu.

Dia menambahkan, publik bisa melihat bahwa tren menggunakan gerakan massa untuk menekan pemerintah adalah sebuah model sabotase bergaya hukum rimba terhadap prosedur-prosedur dalam negara hukum yang demokratis.

“Artinya, jika semua hal harus diselesaikan dengan cara-cara gerakan massa seperti itu, lalu apa gunanya ada kanal-kanal komunikasi politik dan untuk apa ada lembaga-lembaga dalam negara?,” katanya.

“Jadi ketika semua hal harus ditempuh dengan demonstrasi, maka pesan yang muncul di sana adalah negara ini sedang diarahkan untuk mempraktikkan saja hukum rimba,” katanya.

Dalam hukum rimba, siapa kuat dan siapa yang jumlahnya banyak mereka yang akan menang. “Jumlah kepala menjadi ukuran. Bukan isi kepala,” katanya.

“Bukankah ini sebuah bentuk tirani mayoritas? Mahasiswa harus dididik untuk membiasakan diri berdebat dan berdiskusi baru menyuarakan apa yang mereka pandang salah,” katanya.

Selain itu mahasiswa juga harus paham akan pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi dalam sebuah negara hukum.

“Mahasiswa, kata dia, pasti sudah membaca teori kontrak sosial yang sudah dipakai sebagai dasar bagi semua teori negara moderen, bahwa sejak kita menjadi warga negara, sebagian kebebasan kita sudah kita ikhlaskan atau serahkan kepada negara,” katanya.

Sebagian kebebasan diatur dan dikendalikan oleh hukum dalam negara, termasuk di dalamnya adalah negara punya hak monopoli atas kekerasan, karena setiap warga negara ingin hidup damai sebagai warga negara karena semua tindakan mereka diatur oleh hukum.

“Jadi protes dengan lebih dahulu mendiskusikan secara ketat apa yang mau kita perjuangkan akan membuat pemahaman kita lebih benar saat berjuang di jalanan,” katanya. (btn)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB