Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, HRS itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020. (pol)
Halaman : 1 2





