Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat, melarang pengerahan massa pada tahapan penetapan, dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Depok 2020.
Dua paslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 yakni paslon Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
“Kami mengimbau kepada partai politik pengusung paslon agar tidak mengerahkan massa saat penetapan dan pengundian nomor urut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Luli menambahkan, adapun maksud dari imbauan tersebut adalah untuk mencegah kerumumam orng bisa terjadi penularan virus Corona (Covid-19).
“Kami meminta semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan juga meminta tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan pengawasan,” kata Luli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak dapat memberikan sanksi administrasi, berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada 2020.
Penyebabnya, KPU harus mendasarkan sanksi pada undang-undang (UU).
“Sedangkan ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada undang-undang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurut Raka, KPU sedang merancang beberapa opsi pemberian sanksi.
Baca Juga:
Coda Luncurkan Kampanye Regional untuk Cegah Penipuan Daring bagi Pemain Gim
Akan tetapi, KPU terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan edukasi kepada masyarakat.
KPU berharap tidak ada tindakan represif yang hanya memikirkan soal sanksi, melainkan juga mempertimbangkan aspek partisipatif.
Namun, apabila KPU sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dan tetap juga ada yang melanggar, sanksi peringatan tertulis dapat dijatuhkan.
“Kalau ada yang tetap melanggar jadi bisa saja peringatan tertulis, dihentikan kegiatan kampanyenya yang melanggar itu dihentikan,” kata Raka.
Baca Juga:
Ukuran Ringkas, Standar Tinggi: Otis Gen3™ Villa Homelift Terbaru Untuk Kenyamanan Hidup Sehari-hari
Manfaat Green Mining bagi Lingkungan, Ekonomi, dan Masyarakat
Selain itu, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menentukan pelanggaran atau tidak. (inf)





