Helmy Faishal Mengaku Tidak Kenal Hong Artha

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2019 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal Zaini mengaku tidak mengenal dengan tersangka Hong Artha John Alfred yang merupakan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

“Saya ditanya soal Hong Artha dan saya tidak kenal. Tidak (komunikasi) sama sekali. Selebihnya sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Helmy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

KPK pada Senin (30/9/2019) memeriksa Helmy sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi terkait kasus tersebut.

“Tidak, lagi pula komisinya kan sudah beda, saya Komisi X,” ungkap Helmy.

Selain itu, KPK pada Senin juga memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB lainnya, yaitu Fathan sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

“Hari ini melengkapi berkas saja, BAP lama. Jadi, tanya penyidik saja semua lengkap ya,” kata Fathan usai diperiksa.

Ia juga mengaku tidak mengenal dengan tersangka Hong Artha. “Saya tidak kenal, tidak tahu,” kata Fathan.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. (bfh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB