Adilmakmur.co.id, Jakarta – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku hingga saat ini belum terdeteksi keberadaannya. Tersangka kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut-sebut ada di Indonesia tersebut masih berkeliaran bebas.
KPK sudah meminta bantuan Polri untuk memburu Harun Masiku. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengklaim pihaknya telah menyisir sejumlah daerah berdasarkan informasi yang diterima dari maayarakat terkait keberadaan Harun Masiku.
“Kami saat ini masih melakukan pencarian, bekerjasama dengan pihak kepolisian. Kami telah mencari di berbagai tempat dan wilayah berdasarkan informasi masyarakat,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Meskipun sudah menyisir ke sejumlah daerah, Ali mengaku, bahwa usaha KPK dan Polri belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, KPK belum mendapati Harun Masiku.
“Hasilnya sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
KPK dan Polri masih memburu keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia. KPK sudah memasukkan nama Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. (rep)





