Harapan Djoko Santoso Terkait Praperadilan Kivlan

- Pewarta

Senin, 29 Juli 2019 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Djoko Santoso berharap Kivlan Zen bisa terbebas dari jeratan hukum pada putusan praperadilan yang akan dibacakan pada hari Selasa (30/7/2019).

“Ya, saya sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas. Karena kompetisinya sudah selesai,” katanya di Jakarta, Senin (29/7/2019), menanggapi sidang praperadilan Kivlan Zen.

Hal tersebut diungkapkan mantan Panglima TNI itu usai menghadiri silaturahmi Menteri Pertahanan dengan purnawirawan TNI di Kantor Kementerian Pertahanan RI.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada tanggal 30 Juli mendatang.

Mantan Panglima Komando Strategi TNI AD itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam permohonan itu, Kivlan Zein melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Adapun nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.

Selain itu, Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, juga meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena latar belakang Kivlan yang juga merupakan seorang veteran perang.

“Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan, suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini,” kata Tonin. (zuh)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB