Hadi Poernomo : Kasus Saya di KPK Sudah Selesai

- Pewarta

Jumat, 16 Agustus 2019 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo yaitu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014 Hadi Poernomo menegaskan bahwa kasusnya di KPK sudah selesai.

“Tentu (kasus) kami sebetulnya kan sudah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangkanya dan PK (Peninjauan Kembali) praperadilan. Kedua, perhitungan kerugian negara yang dibuat Kementerian Keuangan juga kami laporkan juga ke TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga,” kata Hadi di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Hadi pada siang ini menerima anugerah Bintang Mahaputra Utama yaitu penghargaan sipil yang tertinggi. Bintang ini diberikan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang militer pula.

Hadi diketahui pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016 memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut.

“Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik (surat perintah penyidikan), jadi kerugian negara sudah selesai, sudah dibatalkan dibatalkan PTUN pada 2016 atau 2017 lalu,” tambah Hadi.

Menurut Hadi, penghargaan tersebut adalah penilaian bahwa ia benar-benar berjuang.

“Anugerah ini hanya untuk kita sebagai perjuangan kita. Kan ada penilai, bukan kita yang nilai, tidak tahu siapa yang nilai, siapa tidak tahu,” ungkap Hadi.

Ia pun mengaku juga ikut dalam pemberantasan korupsi yang sudah terjadi secara sistemik.

“Kita akan tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insya Allah kita akan wujudkan ya walaupun dengan cara apapun kita akan berikan masukan,” tambah Hadi.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa status tersangka Hadi sudah tidak ada lagi.

“Begini, dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menang. Banding lagi, menang lagi, sudah selesai. Kan 2 kali sudah menang sudah,” ungkap Ryamizard.

Dalam pemberian penghargaan hari ini juga banyak penerima penghargaan merupakan anggota Mahkamah Agung dan BPK.

“Kita kan mendapat masukan dari menteri sosial dan lain-lain. Itu pun tidak semuanya, kita seleksi lagi. Kemudian yang dapat itu yang sudah melaksanakan tugas 3 tahun ke atas, yang 3 tahun ke bawah tidak dapat,” tambah Ryamizard.

Terkait perkara Hadi, KPK juga sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung namun PK itu ditolak.

Pada 16 Juni 2016, majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme menolak PK KPK terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka.

Alasannya adalah karena ada putusan MK yang menyatakan jaksa tidak boleh mengajukan PK.

Pada 26 Mei 2015, hakim Haswadi yang juga ketua PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK. (dln)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB