Habib Rizieq Bisa Kembali, Tapi Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menanggapi syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, yang salah satunya adalah memulangkan Habib Rizieq Shihab. Menurut Masinton, jika memang Habib Rizieq ingin kembali tidak ada masalah, justru akan disambut dengan baik sebagai anak bangsa.

Masinton menilai pemerintah akan memudahkan dan tidak akan menghalangi proses kembalinya Rizieq, namun bukan berarti dapat membebaskan masalah hukum yang membelitnya. Karena proses hukum memiliki mekanismenya sendiri.

“Hukum punya mekanismenya sendiri. Bisa diajukan upaya hukum terhadap itu, umpama jika tidak setuju ini, bisa diajukan upaya hukum lain, bisa banding, bisa apa. Jadi biarkan, kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum,” kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Dalam kasus Rizieq, menurut Masinton, sebenarnya sangat mudah karena Rizieq pergi atas keinginan sendiri, bukan dipaksa pergi. Maka kalau ingin kembali, dipersilahkan kembali dan disambut dengan tangan terbuka. Sedangkan menyangkut kasus hukum, biarlah itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait proses rekonsiliasi dengan kubu Prabowo, kata Masinton, semestinya sama-sama dilandasi dengan ketulusan dan keluhuran demi kebersamaan. Tidak boleh atas dasar maksud lain apalagi menyangkut kasus hukum.

“Kita kan negara berdasar atas hukum, proses penegakan hukum harus kita hormati dan tidak boleh diintervensi. Maka dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang per orang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Rekonsiliasi tidak boleh dijadikan alat untuk transaksi jabatan, ataupun alat untuk mengintervensi hukum. “Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun. Kemandirian dalam penegakan hukum harus dihormati. Perbuatan melawan hukum, bukan kriminalisasi,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB