Tujuannya, saran Arist, agar tumbuh kembang Gempita menjadi lebih baik ke depan.
“Dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan.”
“Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” sambung Arist.
“Dapat dicabut hak asuh Gempita sementara oleh penetapan Majelis Hakim.”
“Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi yakni perilaku tak mendidik anak,” tegasnya menutup pembicaraan. (pol)
Halaman : 1 2





