Gerindra Pertanyakan Urgensi Penundaan Pengesahan RKUHP

- Pewarta

Selasa, 24 September 2019 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta– Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga akan ditanyakan dalam rapat konsultasi dengan Presiden RI Joko Widodo pada Senin (23/9/2019).

“Putusan Bamus tadi, kami bertanya kepada Jokowi penundaaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya tidak ada. Kami pun ikut konsultasi dengan pemerintah jadi Gerindra mengutus orang untuk ikut konsultasi dalam rangka mendengar alasan-alasan menunda itu,” kata Desmond di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Desmond menilai penundaan RKUHP itu bukan berarti ditolak.

Oleh karena itu, dia ingin meminta klarifikasi kepada pemerintah terkait dengan pasal-pasal yang dianggap masih belum disepakati hingga membuat pengesahan ditunda.

Desmond menilai penundaan itu tentu ada argumentatifnya.

Ia belum tahu kenapa pemerintah meminta pengesahan RKUHP ditunda, kemungkinan ada pasal yang belum cocok.

“Jadi, penundaan ini tentu ada argumentatif yang kami belum tahu kenapa ini ditunda? Mungkin ada pasal yang belum cocok. Ya, kita tunggu saja dahulu dari pemerintah,” ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, pembahasan RKUHP sudah selesai karena telah disetujui di pembahasan tingkat I, dan tinggal dibawa dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.

Menurut Desmond, DPR sendiri sudah satu suara tidak ada lagi perdebatan antarfraksi di Komisi III DPR dan RKUHP telah disahkan di pembicaraan tingkat I.

“Pembicaraan tingkat I sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah ditanda tangan dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

“Untuk itu, saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

Ia berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019—2024. (ibo)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB