“Nanti 2 minggu setelah gelar perkara SP3 keluar. Dengan surat itu kita bisa ambil PPJB yang ada di notaris Firman yang pegang PPJB kita”.
Karena ada janji manis Alvin itu, kata AC, nasabah jadi percaya dan menyerahkan bilyetnya untuk segera diproses kerjasamanya.
“Tapi setelah lama nasabah menunggu tidak ada realisasi sama sekali terhadap realisasi yang dijanjikan Alvin,” ungkat AC.
Bahkan, lanjut AC, upaya nasabah untuk mencari tahu perkembangan atas proses yang dijanjikan Alvin Lim, malah ditanggapinya dengan sinis.
“Ketika kita minta Pak Alvin malah menyangkal sudah menandatangani surat kuasa di awal.”
“Oleh sebab itu, sekarang nasabah mencabut kuasa dari pak Alvin dan meminta bilyet yang aslinya untuk dikembalikan kepada nasabah,” terang AC.
Nasabah AC menyebutkan bahwa Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm tidak punya itikad baik dan lari dari tanggung jawab atas apa yang dijanjikannya kepada nasabah.
“Terakhir kali kita kirim (bilyet) itu ke pak Alvin. Kita gak tau lagi apakah sekarang ditangan pak Alvin atau pak Alvin sudah memberikan ke pihak Fikasa. Jadi jadi dua-duanya kita somasi,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





