Formappi Nilai DPR Diskriminatif Dalam Pembahasan RUU

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmaakmur.co.id, Jakarta – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai terdapat perlakuan diskriminatif oleh anggota DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

“Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya tidak selesai-selesai,” ujar peneliti senior Formappi Lucius Karus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Ia mengatakan terdapat banyak RUU prioritas yang tidak rampung dibahas DPR dalam periode kerja 2014-2019, misalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU Larangan Minuman Beralkohol. Padahal RUU itu telah dibahas sejak lama.

Namun, kata dia, perlakuan berbeda ditunjukkan para wakil rakyat itu saat membahas revisi UU KPK. RUU itu diselesaikan kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 September lalu.

“Beda nasib dengan RUU Prioritas kebanyakan yang menggelantung tak jelas nasibnya di tangan DPR dan pemerintah periode ini, revisi UU KPK yang melesat kilat dalam lintasan akhir perjalanan masa bhakti malah tak butuh waktu satu masa sidang sekalipun untuk disahkan DPR,” kata dia.

Menurut Karus, hal itu dapat memunculkan dugaan ada kepentingan sepihak dan agenda khusus antara DPR dan pemerintah, tanpa melibatkan publik.

Jika hal tersebut benar terjadi, kata dia, akan menjadi bencana bagi para wakil rakyat, sebab mereka telah gagal mengemban tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat,” kata dia.

Ia menyatakan pembahasan “kilat” revisi UU KPK tanpa pelibatan maksimal publik, bahkan mengangkangi prosedur standar proses pembahasan legislasi, membuktikan DPR dan pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.

“Keinginan yang sama pada isu yang berbeda-beda membuat RUU seperti KPK ini dan juga MD3, pemilihan komisioner KPK, kursi pimpinan MPR, dan tersisa adalah kursi kabinet, semuanya bisa ditransaksikan satu dengan yang lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan revisi undang-undang tidak bisa dilakukan hanya karena adanya dorongan emosi seketika semata. Perlu adanya penggalian wacana dan pendalaman konsep agar dapat melahirkan terobosan RUU yang berkualitas. (frn)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB