Fahri : Dewas KPK Bentuk Pengawasan Terhadap Lembaga

- Pewarta

Rabu, 18 September 2019 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan bentuk pengawasan terhadap lembaga dan sebagai mekanisme kontrol terhadap sebuah kekuasaan.

“Dalam sistem demokrasi, tiap kekuasaan yang besar harus diawasi agar ada mekanisme saling kontrol diantara mereka yang memiliki kekuatan,” kata Fahri di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (17/9), Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring orang-orang yang ingin mendaftar sebagai anggota Dewas KPK.

Menurut Fahri, Pansel akan bekerja menyeleksi siapa saja yang masuk kualifikasi, lalu nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden untuk dipilih.

“Presiden membentuk Pansel, Pansel bekerja menyeleksi siapa yang masuk kualifikasi, jumlahnya ratusan orang atau ribuan yang mendaftar. Lalu nama-nama itu diserahkan ke Presiden, 200 persen misalnya,” ujar dia.

Menurut Fahri, Presiden memiliki hak untuk memilih nama-nama Dewas KPK, sama halnya ketika DPR memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden.

Dia meyakini dengan mekanisme penyaringan nama-nama calon Dewas KPK, institusi pemberantasan korupsi tersebut memiliki pengawas yang bekerja secara independen.

“DPR dan Presiden merupakan institusi yang sama-sama dipilih rakyat untuk mengurusi negara di bidangnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Senin (16/9) malam menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

“Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun,” kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

“Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK,” ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB