Eks Wakil Jaksa Agung Jadi Kuasa Hukum Benny Tjokro, Ini Tanggapan Kejagung

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.id, Jakarta – Sejak terseret kasus Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro telah resmi menunjuk Muchtar Arifin menjadi kuasa hukum. Menariknya, Muchtar bukan wajah baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia adalah mantan Wakil Jaksa Agung pada periode 2007 – 2009. Sebelum itu, ia juga pernah menduduki posisi penting di Kejagung mulai dari menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) selama periode 2005 – 2007.

Ia juga dua kali menduduki posisi Kepala Kejaksaan Negeri yakni di Tarakan, Kalimantan Timur (1993-1995) dan Madiun, Jawa Timur (1997-1998).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Benny Ttjokro telah merencanakan dengan baik penunjukan Muchtar sebagai kuasa hukum. Atas hal itu, Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio mempertanyakan independensi kejaksaan dalam komitmen menyelesaikan masalah ini,

“Mohon independensi dari Jaksa Agung dalam komitmen hukum yang tegak lurus. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam persoalan ini,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya bersikap independen. Hal ini terlihat dari penetapan Benny Tjokro sebagai tersangka dan kini dia ditahan di Rumah Tahanan KPK.

“Nyatanya kami tahan [Benny Tjokro]. Artinya kejaksaan tidak melihat siapa pengacaranya. Itu yang kami lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengenakan tersangka berdasarkan bukti dari keterangan saksi-saksi, surat-surat dan para ahli. Saya kira yang normatif dulu (buktinya),” kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1).

Benny tidak bisa dikenakan pasal perdata meskipun dia telah melunasi medium term notes (MTN) Hanson Internasional senilai Rp 680 miliar. “Jika mereka berpendapat dikenakan pasal perdata, silakan saja. Tetapi penyidik kejaksaan menemukan dugaan tindak pinda korupsi,” kata Hari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

Hal ini bertujuan untuk membuktikan unsur tidak pidana korupsi yang dikenakan ke Benny Tjokro. (kon)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB