DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Presiden

- Pewarta

Rabu, 25 September 2019 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang seperti yang diminta Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

“Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus), Senin (23/9), dan forum lobi pada hari Selasa sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Dua RUU lainnya, menurut dia, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

“Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPR RI didampingi pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi III DPRI di Istana Negara, Senin (23/9), telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang ada di DPR,” ujarnya.

Bamsoet menyebutkan Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI Tahun1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

Menurut dia, karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik dan DPR juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.

“Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” katanya.

Pada dasarnya, kata Bamsoet, penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Bamsoet menilai pembahasan RUU KUHP sejak 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM, sebenarnya sudah berada di ujung. Dengan demikian, jika saat ini terjadi berbagai dinamika di tengah masyarakat, itu ini lebih karena sosialisasi yang belum masif walaupun selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.

“Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya, tidak semua aspirasi bisa diterima. Oleh karena itu, kami libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” ujarnya.

Meskipun RUU KUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Bamsoet berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

Hal itu karena seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum, seperti Prof. Muladi (mantan Rektor Undip Semarang) maupun yang sudah wafat (Prof. Soedarto, Prof. Roeslan Saleh, dan Prof Satochid Kartanegara), untuk menuntaskan RUU KUHP.

“RUU KUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, melainkan sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri ats 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” katanya. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB