DPR : Jangan Khawatir RKUHP Kekang Kebebasan Pers

- Pewarta

Rabu, 4 September 2019 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi menilai masyarakat tidak perlu khawatir RKUHP akan mengekang kebebasan pers dan berekspresi.

“Insan pers tidak perlu khawatir kalau ada anggapan kalau RKUHP ini akan berpengaruh pada kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi bertajuk “RKUHP Kebiri Kebebasan Pers?” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Ia menilai RKUHP tidak boleh menekan kebebasan pers. Diharapkan RKUHP yang akan disahkan akan membuat demokrasi menjadi normal seperti di negara yang demokrasinya sudah mapan.

Dalam negara yang demokrasinya sudah mapan, kata dia, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara tanggung jawab sosial dan kepentingan pribadi, dan antara keadilan dan wewenang.

“Itu semua harus berimbang. Ketika berimbang, demokrasi akan berjalan. Namun, kalau salah satu unsur tidak ada maka tidak akan menjadi demokrasi yang sempurna, bahkan cenderung kacau dan tidak tertib,” ujarnya.

Taufiqulhadi menjamin RKUHP mendukung demokrasi dan ketertiban di Indonesia sehingga para insan pers tidak perlu khawatir kalau ada anggapan RKUHP berpengaruh pada kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Terkait dengan koalisi sipil yang mempertanyakan Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court akan ada penjelasan apa yang dimaksud hak seorang hakim.

“Kami tidak akan cabut pasal tersebut, tetapi kami berikan penjelasan sehingga nanti jelas apa yang dimaksud hak seorang hakim. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya.

Selain itu, dia menilai tidak mungkin RKUHP ditunda persetujuannya dan dibahas pada keanggotaan DPR periode 2019 s.d. 2024 karena sudah lama tertunda untuk dibahas.

Saat ini, menurut dia, merupakan momentum yang tepat untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU karena semua fraksi di DPR memiliki perspektif yang sama untuk menyelesaikan pada periode ini.

“Kalau ditunda pengesahannya, ketika dibahas pada periode mendatang, akan dimulai dari nol. Jadi, kalau memang ada pasal yang belum sempurna, ada kesempatan untuk memperbaiki bisalnya melalui uji materi,” katanya. (ibs)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB