Dosen Ditangkap Terkait Bom Molotov, BNPT: Sikapi Secara Arif

- Pewarta

Selasa, 1 Oktober 2019 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajak seluruh pihak untuk menyikapi secara arif atas ditangkapnya seorang dosen perguruan tinggi negeri terkait kepemilikan bom molotov.

“Saya belum lihat data detail lengkapnya, ya. Tetapi semua institusi bisa saja ada oknumnya,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Koordinasi Evaluasi Sinergitas 36 K/L Pelaksanaan Program Penanggulangan Teroris Tahun 2019, di Hotel Borobudur, Jakarta.

Suhardi mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut secara proporsional.

“Berikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan dulu. Dia itu bergerak atas nama pribadi atau atas nama institusi, kan gitu,” katanya.

Jangan sampai, kata dia, nama baik institusi tempatnya mengajar menjadi tercemarkan, ibarat gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga.

“Jadi, jangan langsung disebutkan institusi, kasihan institusinya. Cuma karena satu dua orang terus kemudian (hancur semuanya). nggak boleh lah. Kita juga harus lihat dari cara ketimuran kita,” katanya.

Selama ini, kata dia, BNPT telah berupaya melakukan penanggulangan terorisme dengan menyasar seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Seluruh rektor perguruan tinggi, baik negeri dan swasta sudah kita kumpulkan. Dikumpulkan oleh Menristek Dikti, saya kasih ceramah. Tolong paham moderat disampaikan,” kata Suhardi.

Sebelumnya diwartakan, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dikabarkan ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ).

Dari data yang dihimpun ANTARA, AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9/2019) pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. (zls)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB