Ditetapkan sebagai Tersangka, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan

- Pewarta

Jumat, 21 Juni 2019 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Hendrik Siahaan, mengatakan, Kivlan Zen mengajukan Praperadilan karena menganggap pihak Kepolisian telah melakukan beberapa pelanggaran dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Kalau saat ini belum saatnya kita ungkap. Tunggu nanti setelah saya daftar ini, besok mungkin bisa kita konfirmasi,” kata Hendrik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Hendrik menuturkan, pelanggaran itu dari penetapan tersangka sampai penahanan. Menurutnya, ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian. “Besok bisa saya jelasin secara detail ya. Termasuk makar dan senjata yang kemarin kita konfrontir di Polda Metro.”

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang pria bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita bohong dan atau makar. Laporan itu diterima oleh penyidik dengan nomor LP/B.0442/V/2019/Bareskrim. .

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB