Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu:
Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan “fee” proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas bupati. (tim)





