Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali memasukkan salah satu argumentasi hukum yang bisa menyebabkan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin didiskualifikasi sebagai paslon presiden-wakil presiden. Argumentasi ini dimasukkan ke dalam permohonan perbaikan sengketa.
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan nama Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang masih tertera di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah bisa menjadi penyebab diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf. Pasalnya, keberadaan Ma’ruf Amin di dua perusahaan BUMN tersebut telah melanggar Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Menurut informasi yang kami miliki, Pak Calon Wakil Presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu,” ujar Bambang Widjojanto usai menyerahkan hasil perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Pasal 227 huruf p UU Pemilu, kata Bambang, jelas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh lagi menjabat jabatan tertentu ketika dicalonkan atau mencalonkan diri secara sah menjadi presiden atau wakil presiden. Yang bersangkutan, menurut dia, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN ketika menjadi calon presiden atau wakil presiden.
“Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Kami cek itu berulang kali, kami memastikan dan meyakini itu, kalau itu yang terjadi, berarti ada pelanggaran serius. Ini yang paling menarik,” tandas Bambang Widjojanto.
Status Ma’ruf Amin ini, lanjut Bambang, bisa berdampak pada diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf. Dia berharap MK benar-benar mempertimbangkan dugaan pelanggaran ini. “Kami memasukkan argumen yang perlu dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkam Paslon 01 itu didiskualifikasi,” pungkas Bambang Widjojanto. (*)





