BW Persoalkan Nama Ma’ruf Tertera di Laman BNI dan Mandiri Syariah

- Pewarta

Selasa, 11 Juni 2019 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali memasukkan salah satu argumentasi hukum yang bisa menyebabkan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin didiskualifikasi sebagai paslon presiden-wakil presiden. Argumentasi ini dimasukkan ke dalam permohonan perbaikan sengketa.

perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan nama Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin yang masih tertera di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah bisa menjadi penyebab diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf. Pasalnya, keberadaan Ma’ruf Amin di dua perusahaan BUMN tersebut telah melanggar Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menurut informasi yang kami miliki, Pak Calon Wakil Presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu,” ujar Bambang Widjojanto usai menyerahkan hasil perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Pasal 227 huruf p UU Pemilu, kata Bambang, jelas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh lagi menjabat jabatan tertentu ketika dicalonkan atau mencalonkan diri secara sah menjadi presiden atau wakil presiden. Yang bersangkutan, menurut dia, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN ketika menjadi calon presiden atau wakil presiden.

“Seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Kami cek itu berulang kali, kami memastikan dan meyakini itu, kalau itu yang terjadi, berarti ada pelanggaran serius. Ini yang paling menarik,” tandas Bambang Widjojanto.

Status Ma’ruf Amin ini, lanjut Bambang, bisa berdampak pada diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf. Dia berharap MK benar-benar mempertimbangkan dugaan pelanggaran ini. “Kami memasukkan argumen yang perlu dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkam Paslon 01 itu didiskualifikasi,” pungkas Bambang Widjojanto. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB