BPN Bantah Bukti ke MK Hanya Berupa Link Berita Media

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno membantah bahwa bukti yang dimiliki sebatas link berita. BPN menyatakan memiliki bukti yang kuat ketika membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, bukti yang dimiliki oleh BPN bakal dapat mendiskualifikasi hasil pemilu yang telah diumumkan KPU. “Kalau kami gak yakin dan optimis dengan bukti yang dimiliki, tentu kami enggak ke MK,” kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Kuasa Hukum Jokowi Sambangi MK untuk Konsultasi SMP-SMA Ar-Rohmah Putri Gelar Wisuda 2018/2019 KPU Petakan Tiga Poin Gugatan Prabowo ke MK

Saat ini, ia menambahkan, wartawan dan pendukung 01 terus mencari-cari mana bukti kuat yang dimiliki oleh BPN. Namun, ia menegaskan, BPN tidak akan membeberkan bukti tersebut sekarang karena khawatir akan menjadi senjata kubu lawan untuk mematahkan bantahan di sidang Mahkamah Konstitusi pada 14 Juni mendatang.

“Saya jawab, nanti dong di persidangan MK kita buktikan dan kita tunjukkan. Kalau sekarang ditunjukkan ya bocor, sekarang saja sudah ada indikasi bocor di wartawan,” katanya

Andre mengingatkan kepada Hakim MK untuk berani mengambil putusan yang mendiskualifikasi hasil pemilu atau pihak yang melakukan kecurangan ketika nanti bukti-bukti sangat jelas dan terang benderang memperlihatkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ia menambahkan MK pernah mengambil putusan serupa dalam sengketa pemilihan kepala daerah.

Ia mencontohkan MK pada Pilkada Jawa Timur 2008 memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualififikasi pada Pilkada Kotawaringin pada 2010. Andre menambahkan pengajuan gugatan ke MK bukan membuat lembaga penyaga konstitusi itu sebagai mahkamah kalkulatir, melainkan mahkamah yang memiliki terobosan.

“Jadi menurut saya MK tidak harus menjadi mahkamah kalkulator, sehingga tidak ada salahnya nanti keputusannya apakah pemungutan suara ulang pemilu 2019 atau langsung mendiskualifikasi paslon 01, kalau memang bukti kami dirasa cukup,” kata dia.

Karena itu, Andre berharap bagi para pendukung 02 yang masih memiliki bukti kuat kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh paslon 01 bisa diserahkan ke BPN. “Kita sudah memiliki bukti itu, tapi kalau ada bukti yang semakin memperkuat di persidangan kita akan semakin kuat,” paparnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB