BNI Syariah dan Mandiri Syariah Aset Negara, Arief Poyuono : Mar’uf Amin Harus Didiskualifikasi

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2019 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin bersikukuh BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri adalah anak perusahaan BUMN yang tak perlu dipermasalahkan dalam pencalonan KH Maruf sebagai Cawapres.

Maruf sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua perbankan tersebut.

Pandangan tersebut pun langsung dikomentari Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono. Menurutnya dalih yang disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) salah kaprah.

“Sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN dalam setiap Diadakan RUPS,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Ia menambahkan, dua perbankan tersebut juga masih tunduk pada keuangan negara saat dilakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BNI Syariah dan Mandiri Syariah juga tunduk pada Undang-Undang antikorupsi jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP sekalipun dikelola dan tunduk pada UU perseroan terbatas,” imbuhnya.

Atas dasar itu, ia pun heran dengan pihak-pihak yang menyebut dua perbankan yang didalamnya terdapat Maruf Amin disebut bukan BUMN yang memang menjadi syarat pencalonan di Pilpres maupun Pilkada.

Padahal sejauh ini, kata Arief, saham Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara.

“Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah (seharusnya) tidak perlu RUPS. (Kalau bukan BUMN) Keduanya harus ada izin dari Kementerian BUMN dan diaudit bukan oleh auditor negara. Jika terjadi fraud oleh manajemen, mnajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus,” tegasnya.

Alasan lain yang dipaparkan Arief adalah kedua perbankan tersebut tidak bisa disita asetnya jika terjadi masalah yang mengharuskan keputusan hukum untuk dilakukan penyitaan aset.

“Tidak bisa disita, eksekusi karena BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara,” paparnya.

“Belum ada satu Pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas (Maruf Amin) harus didiskulaifikasi dong. KPU enggak paham BUMN sih,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB