Adilmakmur.co.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi serikat pekerja masih berkomitmen untuk meperjuangkan penolakannya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Buruh juga akan mengabil keputusan penting untuk menentukan sikap terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan serikat pekerja pasca mogok nasional 6-8 Oktober 2020.
“Apakah para buruh akan melanjutkan aksi unjuk rasa atau menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi?,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (12/10/2020)
Pihaknya juga akan memberikan penjelasan langkah lainnya yang akan diambil serikat buruh untuk terus menyuarakan dan berjuang dalam penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Keputusan dan penjelasan buruh akan diumumkan langsung kepada media lewat mekanisme konferensi pers via apilkasi zoom.
Sejumlah tokoh buruh dipastikan akan menghadiri konferensi pers ini yaitu:
1. Presiden KSPI, Said Iqbal
2. Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Koordinator GEKANAS, R.Abdullah
3. Sekjen KSPSI AGN, Hermanto Achmad
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
3. Ketua Umum FSP LEM KSPSI Yorris, Arif Winardi
4. dan pimpinan Serikat Pekerja tingkat nasional yang lain. (*/bud)






