Basarah: Haluan Negara Sempurnakan Bangunan Ketatanegaraan Indonesia

- Pewarta

Jumat, 6 September 2019 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia.

“Bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial, yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” kata Basarah dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2019).

Pernyataan Basarah ini diungkapkan dalam acara diskusi nasional yang diselenggarakan Fraksi PDI Perjuangan MPR RI yang bertajuk “Evaluasi Kelemahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di Hotel Mercure, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9/2019).

Pelaksanaan dialog publik ini untuk merespon sekaligus memberikan alternatif lain terhadap polemik hadirnya kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Basarah menyebut bahwa sedikitnya ada empat kelemahan mendasar yang terkandung dalam UU SPPN, pertama, perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris). Model pembangunan jenis ini menghilangkan prinsip dan semangat gotong royong dan mengedepankan individualisme.

Kedua, kendatipun ada substansi RPJM yang berbeda atau dikurangi atau mungkin lebih luas dari yang ditetapkan dalam RPJP, tidak ada satu pun ketentuan di dalam UUD NRI Tahun 1945 atau undang-undang lainnya yang melarang hal tersebut.

Ketiga, terdapat fakta bahwa visi, misi dan program kerja Presiden terpilih ternyata dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih, dengan demikian maka, dapat terjadi perbedaan implementasi RPJM Nasional dengan RPJM Daerah.

Keempat, Presiden atau Kepala Daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

“Sebagai solusi dari persoalan di atas, maka diperlukan upaya menghadirkan kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Basarah.

Di lokasi sama, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengamini peryataan yang disampaikan Basarah, dimana dalam tataran empirik memang tidak ada sinkronisasi dan kontinuitas pembangunan nasional.

Dalam hal capaian kinerjanya di Banyuwangi, Anas memaparkan bahwa prestasi di Banyuwangi belum tentu bisa diiterapkan di daerah-daerah lain.

“Tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan RPJPN dan RPJMN. Karena itulah diperlukan adanya Haluan Negara sebagai kaidah penuntun arah pembangunan,” jelas Anas.

Wakil Ketua Komite Ekonomi Indonesia Arif Budimanta menjelaskan selama hampir 25 tahun rezim RPJPN telah menjadikan ekonomi dan fiskal sebagai panglima, bukan nation and character building, sehingga nilai-nilai dan karakter pembangunan nasional mengalami erosi.

Arif juga mengatakan dampak ketiadaan haluan negara menyebabkan ketidaksesuaian antara RPJPN dan RPJMN sehingga menyebabkan diskonektivitas tahapan dan prioritas pembangunan nasional.

Dampaknya adalah trend pertumbuhan PDB Indonesia melambat dan cenderung stagnan di angka 5 persen. Selain itu, pertumbuhan ekonomi belum bertransmisi sampai pada kehidupan masyarakat, terutama dalam mendapatkan pekerjaan dan menghasilkan pendapatan yang stabil.

Dampak lainnya adalah tingkat ketimpangan masih tinggi. “Jangan sampai pertumbuhan ekonomi naik, tapi tidak terjadi pemerataan,” ujarnya.

Pada bagian lain ketua Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus juga menilai bahwa UU SPPN dan UU RPJPN memiliki banyak kelemahan, salah satunya terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan penganggaran, baik di instansi, pemerintah pusat dan daerah.

“Oleh karena itu saya dukung secara pribadi agar MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN,” jelas Jaja. (jso)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB