Adilmakmur.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah dan juga Polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., mengatakan para pelaku menggunakan modus berpura-pura dapat menggandakan uang dan kemudian melakukan pencetakan uang dengan alat printer.
“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Dari delapan tersangka yang diamankan Bareskrim masing-masing berinisial NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY, sebagian besar adalah residivis yang berperan sebagai pengedar dan pencetak uang palsu. Uang palsu tersebut diedarkan para tersangka untuk dijual dengan perbandingan 1 uang asli dan 3 uang paslu. Tersangka melakukan iming-iming seolah dapat melakukan penggadaan uang, menggunakan media sosial untuk memasarkan uang palsu dan membentuk jaringan pengedaran uang palsu.
“Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak, misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta (uang palsu). Kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta. Jadi dicetak sama dia sesuai penawaran,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Diketahui, uang palsu ini diedarkan di wilayah Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Bekasi dan Sukabumi) dan Jawa Tengah (Wonosobo) dengan target peredaran masyarakat kalangan bawah dan berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam kategori uang palsu dengan kualitas rendah.
Barang bukti yang disita diantaranya handphone, flash disk, komputer, Printer, kertas ukuran A4, uang palsu sebanyak 21.700 lembar yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan USD 100 dengan total Rp 2,1 Miliar dan dollar senilai Rp 1,3 Miliar, beserta uang asli hasil penjualan sejumlah Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 KHUP dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), Pasal 37 UU No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ini)





