Bareskrim Dalami Dugaan Pungli Perpanjangan Sertifikasi Halal MUI

- Pewarta

Jumat, 19 Juli 2019 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seorang warga negara Jerman Mahmoud Tatari, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, sebelumnya telah melaporkan seorang warga negara Selandia Baru Mahmoud Abo Annaser dan oknum LPPOM MUI ke Polres Bogor dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7/2019), menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH, sedang mengurus perpanjangan akreditasi halal pada tahun 2016.

Pada saat kliennya merasa bahwa proses perpanjangan akreditasinya tidak kunjung selesai, Tatari mendapat telepon dari Annaser yang meminta uang agar perpanjangan akreditasi tersebut dapat diselesaikan.

“Tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut,” kata Ramzy.

Ia menambahkan kliennya dimintai uang sebesar 50 ribu euro dan atas permintaan tersebut kliennya meminta bertemu dengan pengurus LPPOM MUI.

Setelah bertemu dengan oknum LPPOM MUI, kliennya setuju melakukan pembayaran.

Namun setelah itu, kliennya baru mengetahui bahwa Annaser bukan konsultan di MUI dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada November 2017.

Ramzy berpendapat penanganan kasus tersebut berjalan lambat sehingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk kembali melaporkan kepada Bareskrim Polri.

“Hari ini kami gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor,” katanya.

Sementara kuasa hukum MUI Iksan Abdullah membantah keterlibatan MUI dalam kasus ini. Menurut dia, kasus ini murni penipuan yang dilakukan oleh Annaser.

“MUI tak ada keterlibatan dan tidak menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser,” kata Iksan.

Iksan memastikan bahwa perpanjangan sertifikat halal tidak dikenakan biaya.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan Tatari yang memilih untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus perpanjangan akreditasinya.

“Sudah 20 tahun lebih, (Halal Control GmbH) bermitra dengan MUI. Kenapa sekarang dia gunakan jasa konsultan?,” katanya. (riz)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB