“Dalam konteks ini, masyarakat perlu memahami mengenai berbagai jenis informasi yang tidak benar, agar lebih bijaksana dalam menyikapi,” jelas Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 ini menerangkan, berbagai jenis informasi yang tidak benar tersebut dapat berupa misinformasi (penyebaran informasi yang tidak tepat, karena ketidaktahuan), disinformasi (penyebaran informasi yang tidak tepat dan bersifat destruktif secara sengaja), serta malinformasi (penyebaran informasi faktual, tetapi untuk tujuan tidak baik, misalnya untuk menghasut atau memprovokasi).
Lebih memprihatinkan, dalam masa-masa sulit menghadapi pandemi Covid-19, masih ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan hoax sehingga menimbulkan kecemasan masyarakat.
“Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun memunculkan istilah baru, yaitu infodemi untuk menggambarkan maraknya berita hoax terkait pandemi Covid-19.”
“Tentunya kondisi ini akan merugikan segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, tenaga medis, dan khususnya masyarakat sendiri. Di Indonesia jumlahnya tidak sedikit. Menurut Kementerian KOMINFO, hingga 20 Oktober 2020, tercatat ada 2.020 konten hoax yang beredar di media sosial,” terang Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, persoalan mengatasi beredarnya hoax yang dapat memecah belah masyarakat hanyalah satu bagian dari beragam tantangan dalam merawat kebangsaan.
Tantangan kebangsaan lainnya juga hadir dalam bentuk demoralisasi generasi muda bangsa, memudarnya identitas dan karakteristik bangsa, berkembangnya sikap intoleransi dalam kehidupan beragama, serta tumbuhnya radikalisme dan terorisme.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





