Baiq Nuril Masih Mencari Keadilan

- Pewarta

Selasa, 9 Juli 2019 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril didampingi Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukumnya menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/7/2019) sore. Kedatangan Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan Amnesti terkait kasusnya.

Kepada wartawan, Baiq Nuril menegaskan kedatangannya adalah untuk mencari keadilan. “Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden,” ucap Baiq Nuril di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (8/7/2019).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly menegaskan kasus yang menimpa Baiq Nuril bukanlah kasus kecil. Menurut dia, kasus Baiq Nuril adalah sebuah kasus besar yang menyangkut rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.

“Begini ini bukan kasus kecil. Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh ibu Baiq Nuril dan banyak wanita wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban dikorbankan yang seharusnya korban tapi diperpidanakan,” ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Senin (8/7/2019).

Menurut Yasonna, banyak hal negatif bila perosalan yang dirasakan Baiq Nuril tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepadanya. Ada banyak kemungkinan ribuan wanita wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara.

“Karena takut bisa bisa kalau saya mengadu aku yang dikorbanin karena ini power politik. Kekuatan wanita biasanya lebih rendah dominasinya secara ekonomi politik lebih rendah,” kata Yasonna.

Sebelumnya, Baiq Nuril berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Dalam PKnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB