Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Adapun yang dimaksud dalam hal ini adalah setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1312.2a/XI/2021/Dittipidum, tanggal 16 November 2021.
Dengan demikian dan bagaimanapun juga secara hukum harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Yang pada pokoknya menyebutkan dalam masing-masing frasa pasalnya yaitu,” wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
“Kami minta masyarakat terus memberi perhatian terhadap kasus ini agar terang benderang, jangan sampai karena memiliki gurita bisnis bisa seenaknya merampas hak orang lain.”
“Dalam hal ini mengambil saham secara melawan hukum yang saat ini masih terus diupayakan dan dikumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hak dari Ibu Luwia Farah Utari,” katanya.
Ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Penipuan yang dilaporkan oleh PT. Sentratama Niaga Indonesia (SNI) pada laporannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





