Aspirasi yang Baik, Muncul Usulan Presidential Threshold Dihapus

- Pewarta

Selasa, 9 Juni 2020 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan agar presidential threshold dihapuskan. Tidak lagi 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasalnya menurut dia, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi agar pertarungan di Pilpres. Sebab peluang partai dalam mengusung calon semakin kecil, dan mengarah kepada terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua pasangan calon. 

“Disamping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (10/6/2020).

Perlu diketahui,  Pasal 222 UU Pemilu berbunyi  “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.” 

“Jika aturan mengenai presidential threshold  tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019. Dimana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold, tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20 persen, sehingga memaksa setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20 persen. Koalisi tersebut pun hanya dimungkinkan melahirkan dua pasang calon.

“Penetapan Presidential threshold ini  tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia, sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” desaknya.

Ditekankan dia, rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik, sehingga tidak perlu direkayasa melalui seleksi ambang batas. Semakin banyak calon di Pilpres, semakin banyak pula pilihan bagi rakyat untuk menentukan siapa sosok Kepala Negara ke depan. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB