Anggota DPR : Penyadapan Sejatinya Perbuatan Melanggar HAM

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan penyadapan itu sejatinya adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi dibolehkan negara digunakan untuk dua kepentingan yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

“Penyadapan adalah pengaturan HAM yang dibatasi. Karena dibolehkan negara untuk kepentingan tertentu, maka penyadapan harus ada pengaturan dalam aturan perundangan,” kata Masinton Pasaribu pada diskusi “RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Masinton, selama ini beberapa instansi sudah melakukan penyadapan dengan definisi penyadapan dan cara kerja masing-masing. Padahal, penyadapan tersebut, kata dia, menembus wilayah pribadi dari setiap warga negara Indonesia (WNI) terutama yang menjadi sasaran penyadapan.

“Dalam konstitusi, setiap WNI memiliki hak yang sama dan diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan, semangatnya untuk melindungi setiap WNI,” katanya lagi.

Menurut dia, DPR RI saat ini sedang menyusun draf RUU Penyadapan dan diharapkan pemerintah dapat segera merespons dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai, sebelum periode tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September,” katanya.

Pada pembicaraan di panitia khusus, kata Masinton, diketahui KPK melakukan penyadapan hanya diatur oleh standar operasional prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh KPK sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dalam UU No. 12 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK dapat melakukan penyadapan. “Namun, dari UU KPK ini tidak diturunkan dalam aturan teknis PP (Peraturan Pemerintah), tapi langsung ke SOP KPK.

Karena itu, kata dia, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan.

Menurutnya, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga menjadi lebih tertib dan terkontrol.

Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, maka penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri (PN). “Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya,” katanya.

Masinton menegaskan, adanya UU Penyadapan tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. “KPK tidak perlu khawatir, karena tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya pula.

RUU Penyadapan ini, kata dia, adalah bagian dari upaya revitalisasi praktik penyadapan sehingga menjadi lebih tertib. “Pemberantasan korupsi itu bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tapi juga lembaga lainnya juga punya kewenangan pemberantasan korupsi,” katanya menegaskan. (riz)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB