Anggota DPR : Pasal 281 RKUHP Tidak Kriminalisasi Pers

- Pewarta

Kamis, 19 September 2019 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Pasal 281 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengkriminalisasi kalangan pers karena pasal tersebut harus dibaca secara keseluruhan berserta penjelasannya.

“Pasal 281 tidak akan mempidanakan media, karena baca RKUHP harus juga baca penjelasannya, tidak hanya baca buku dua saja namun baca juga penjelasannya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Pasal 281 dalam RKUHP itu berisi delik penghinaan terhadap pengadilan atau “contempt of court”

Menurut Arsul yang diributkan media dalam Pasal 281 ayat 4, tidak boleh menyebarkan hasil persidangan dan kalau merekam dan menyebarluaskan, itu bagian dari “contempt of court”.

Namun menurut dia harus dibaca penjelasannya bahwa yang dimaksud proses persidangan dalam pasal tersebut adalah proses persidangan yang tertutup.

“Dalam proses persidangan ketika hakim telah menyampaikan bahwa tidak boleh disiarkan, maka tidak boleh. Kalau hakim tidak mengatakan apapun, maka disiarkan ke se-antero jagat, ya silakan saja,” ujarnya.

Hal itu menurut dia, sama dengan protes yang disampaikan para advokat, karena dalam RKUHP dikatakan setiap orang yang menentang putusan atau perintah pengadilan akan dipidana sekian tahun.

Dia menjelaskan, yang dimaksud perintah pengadilan dalam proses persidangan adalah yang bertentangan dengan hukum.

“Contohnya ada perintah dari ketua pengadilan dari eksekusi pengosongan, terus yang dilakukan oleh pengacaranya menempatkan banyak preman, itu bisa dipidana. Namun kalau pengacara itu mengajukan bantahan, ya tidak bisa dipidana karena sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Rabu (18/9) siang menyepakati RKUHP dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Rapat Paripurna pengesahan RKUHP itu dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (24/9).

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai Pasal 281 RKUHP terkait “contempt of court” multitafsir sehingga berpotensi mengkriminalisasi terhadap pers.

Dalam delik itu ada potensi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik atau menyiarkan informasi sehingga mempengaruhi independensi hakim.

Koalisi khawatir pasal contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan dalam RKUHP berpotensi jadi pasal karet. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB