Ketahui, setelah mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan yang diduga rasialisme melalui akun Facebook Ambroncius Nababan yang ditujukan kepada Natalius Pigai, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam unggahan itu, foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.
“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies,” tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1/2021).
Ambroncius Nababan terancam pidana penjara lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021. (pol)
Halaman : 1 2





