Akhirnya Reza Artamevia Resmi Ajukan Permohonan Rehabilitasi

- Pewarta

Rabu, 9 September 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penyanyi Reza Artamevia (RA), yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat permohonan rehabilitasi dari pengacara Reza. 

“Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara masih didalami tim penyidik,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020). 

Yusri menambahkan, sebelum permohonan rehabilitasi Reza diserahkan ke BNNP, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar perkara kasus tersebut. Rencananya gelar perkara itu dilakukan Rabu (09/09/2020) hari ini. 

“Karena mekanismenya seperti itu. Mekanismenya surat rehabilitasi diterima penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu, baru ke BNNP untuk minta rekomendasi. Nanti kalau perlu direhab ya direhab, kalau tidak ya tidak,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Yusri menyebut, keputusan Reza akan direhab atau tidak tergantung keputusan dari BNNP. Namun, Yusri menambahkan, jika nantinya Reza diputuskan direhab, proses kasus yang menjeratnya itu tetap berlanjut.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia tekait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disembunyikan di dalam tas. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediamannya di kawasan Cirendeu Tanggerang. 

Penangkapan Reza ini bukan kali pertamanya. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016.

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan.  Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Akibat perbuatannya kali ini, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (rad)

Berita Terkait

Reacher Season 4 Tambah Daya Ledak Lewat Agnez dan Anggun
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Sempat Mengidap Tumor Pankreas, Johnny Djaelani Ayah dari Aktor Baim Wonng Meninggal Dunia
Ini Dia Agent-Agent Valorant Paling Meta Saat Ini!
Kehadiran Siti Nurhaliza & Yura Yunita Sebagai Tamu Spesial Tambah Kemegahan Konser John Legend
Ungkap Alasan Sempat Berdiam Diri, Selebgram Cantik Intan Nabila Simpan Puluhan Video KDRT oleh Suami
Harga Tiket Konser John Legend di Sentul: Dari Rp900 Ribu Hingga Rp5,5 Juta, Segera Dapatkan Tiketmu
Suami BCL Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi Meski Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M Belum Selesa

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:52 WIB

Reacher Season 4 Tambah Daya Ledak Lewat Agnez dan Anggun

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:37 WIB

Sempat Mengidap Tumor Pankreas, Johnny Djaelani Ayah dari Aktor Baim Wonng Meninggal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Ini Dia Agent-Agent Valorant Paling Meta Saat Ini!

Minggu, 8 September 2024 - 14:13 WIB

Kehadiran Siti Nurhaliza & Yura Yunita Sebagai Tamu Spesial Tambah Kemegahan Konser John Legend

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB