Akhirnya Ketahuan Juga, Jejak Nurhadi di Money Changer Dilacak

- Pewarta

Kamis, 2 Juli 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Karyawan Money Changer yaitu Deni Setiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi diketahui sering menukarkan uang dollar di sebuah Money Changer.

“Yang bersangkutan (Deni Setiyanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Tidak hanya memanggil Deni, tim penyidik KPK juga menjadwalkan akan memeriksa dua orang karyawan swasta yaitu, Adiwono Dewantoro dan Agnes Jenifer.

Masih belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun KPK sempat menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dan sang istri, Tin Zuraida.

Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami aset-aset Nurhadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain.

“Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Ali menyebut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menemukan minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus ini.

“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky dibawa tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan. (rad)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB