Akademisi : KPK Hanya Membantu Lembaga Formal Atasi Korupsi

- Pewarta

Selasa, 17 September 2019 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Kupang – Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Kotan Y. Stefanus, SH, Mhum mengatakan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya membantu lembaga-lembaga formal seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan untuk mengatasi persoalan korupsi.

“Sebenarnya KPK ini lembaga yang inkonstitusional, yang dibentuk dengan UU untuk membantu lembaga formal mengatasi masalah krusial atau masalah yang tidak bisa diatasi lembaga formal, sehingga sepanjang lembaga ini bisa membantu dengan baik, UU-nya bisa dipertahan,” kata Kotan Stefanus kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pro kontra seputar revisi UU KPK, dan perlu tidaknya dewan pengawas KPK, serta kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut dia, kehadiran lembaga KPK ini dianggap telah sukes dalam membantu lembaga-lembaga formal dalam menangani masalah krusial yang dihadapi rakyat bangsa ini yakni korupsi.

Artinya, perangkat aturan yang digunakan KPK dalam melaksanakan tugas pembantu lembaga formal masih relevan dan tidak perlu di utak atik lagi, katanya.

Kecuali, kata ahli hukum administrasi negara ini, diperlukan adanya aturan-aturan baru yang dapat memperkuat lembaga itu dalam membantu lembaga-lembaga formal menangani masalah korupsi di Tanah Air.

Sepanjang lembaga itu masih bisa melaksanakan tugas dengan baik, maka tidak ada alasan bagi pemerintah maupun DPR dalam melakukan revisi terhadap UU KPK.

Apalagi melakukan perubahan-perubahan seperti adanya dewan pengawas dan pemberian kewenangan SP3 kepada KPK, yang justru memperlemah lembaga itu dalam melaksanakan tugas membantu lembaga formal menangani permasalahan krusial yang dihadapi bangsa ini, kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana ini. (bnt)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB