KPK Periksa Berkas di Dua Instansi Pemkot Yogyakarta

- Pewarta

Jumat, 23 Agustus 2019 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Yogyakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/8/2019), melakukan pemeriksaan berkas di dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dugaan kasus suap terhadap oknum jaksa untuk proyek rehabilitasi drianase Jalan Supomo dan sekitarnya.

Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang didatangi penyidik KPK adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP).

Penyidik KPK terlebih dulu melakukan pemeriksaan berkas di DPUPKP. Pemeriksaan dilakukan sekitar tengah hari hingga pukul 14.30 WIB. Penyidik kemudian keluar dari pintu samping dan berjalan cepat untuk melakukan pemeriksaan berkas di kantor BLP.

Namun, sekitar satu jam sejak masuk kantor BLP sebagian penyidik KPK keluar kantor dan kembali masuk ke DPUPKP.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dulu menyegel sebuah ruangan yang berada di lantai tiga DPUPKP yaitu ruangan yang sehari-hari digunakan oleh Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air serta menyegel laci di kantor BLP.

Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut juga sudah memberikan keterangan di KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap oknum jaksa untuk proyek drainase Jalan Supomo. OTT terjadi di Solo, Senin (19/8/2019). Keduanya kemudian diperbolehkan pulang ke Yogyakarta pada Rabu (21/8/2019).

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dihubungi mengatakan tidak tahu jika ada kegiatan pemeriksaan di dua instansi tersebut oleh KPK.

“Saya justru tidak tahu ada pemeriksaan KPK di dua instansi tersebut. Ya, silahkan saja. ‘Monggo’ saja sesuai ketugasannya,” kata Haryadi.

Selama melakukan pemeriksaan, sekitar enam penyidik KPK dikawal oleh petugas kepolisian.

Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap proyek drainase dengan nilai sekitar Rp8 miliar tersebut. Dua oknum jaksa dan satu tersangka adalah kontraktor pemenang proyek.

Pekerjaan rehabilitasi drainase dihentikan sementara menunggu kepastian hukum atas kasus yang ditangani KPK tersebut. (ear)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB