Bupati Marzuqi Berkali-kali Minta “Bantuan” Presiden Soal Kasusnya

- Pewarta

Rabu, 21 Agustus 2019 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Semarang – Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi mengaku sudah sekitar sepuluh kali meminta “bantuan” langsung kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapinya.

“Sudah lebih dari sepuluh kali saya sampaikan permasalahan yang saya hadapi kepada presiden, di setiap kesempatan bertemu langsung dengan beliau,” kata Marzuqi saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019).

Ia menjelaskan ketika kunjungan presiden ke Rembang pada 4 Februari 2019 juga menyempatkan diri untuk mengadukan permasalahan hukum yang dialaminya.

Selain itu, lanjut dia, pada saat pertemuan di Istana Bogor pada 23 April 2019 juga diadukan secara langsung kepada presiden mengenai permasalahan hukumnya itu.

Ia menjelaskan permasalahan hukum yang harus dihadapinya ini tidak lepas dari peran mantan wakilnya Soebroto yang juga adik Jaksa Agung Prasetyo.

Ia mengaku dizalimi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik pada tahun 2011 hingga 2013.

Kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Lasito ini, menurut dia, terjadi akibat keterbatasan pengetahuannya di bidang hukum.

“Kesalahan saya karena saya tidak tahu seluk beluk hukum sehingga menyuap Hakim Lasito. Padahal saya sama sekali tidak mengenal Pak Lasito,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji tersebut.

Dalam penutup nota pembelaannya, Marzuqi meminta keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017.

Marzuqi dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ics)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB